Rabu, 16 Desember 2009

WUJUD IDEAL KOPERASI TNI DI ERA REFORMASI


WUJUD IDEAL KOPERASI TNI DI ERA REFORMASI
oleh
LETTU PNB AGENG W

Masa reformasi yang telah dilakukan oleh segenap elemen bangsa tak terasa telah bergulir lebih dari satu dasawarsa dengan segala dinamika yang menyertainya. Platform perubahan yang diusung hari demi hari mulai terwujud seiring dengan usaha dan kerja keras yang dilaksanakan oleh segenap elemen bangsa. Salah satu agenda perubahan itu adalah reformasi internal di tubuh TNI sebagai komponen bangsa yang selalu berkembang dinamis.
Dari sekian banyak butir yang terdapat dalam pokok pokok agenda reformasi internal TNI salah satunya adalah dengan ditiadakanya bisnis di kalangan TNI. Sesuai dengan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 76 ayat 1 dengan jelas disebutkan bahwa “dalam jangka waktu 5 (tahun) sejak berlakunya undang undang ini, pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimilki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung”, sehingga sangat jelas bisnis TNI harus sesegera mungkin dihapuskan. Namun seiring dengan dinamika reformasi yang ada, bentuk bisnis TNI yang masih tetap akan dipertahankan adalah koperasi.
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan perekonomian yang telah di amanatkan oleh konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ perekonomian disusun secara bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Bung Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia menekankan bahwa koperasi merupakan bentuk soko guru perekonomian Indonesia yang paling ideal bagi bangsa Indonesia. Dengan amanat tersebut maka setiap elemen bangsa berhak untuk mendirikan koperasi, begitu juga dengan TNI sebagai salah satu elemen pendukung demokrasi.
Tujuan yang mulia dari koperasi seperti termaktub dalam UU perkoperasian no 52 tahun 1992 yaitu mensejahterkan anggotanya pada khusunya serta masyarakat pada umumnya sangatlah relevan dengan misi TNI terhadap anggotanya. Secara historis koperasi TNI sudah mulai tumbuh sejak era 1950-1960 dengan didirikanya Inkopad ( induk koperasi angkatan darat), Inkopal (induk koperasi angkatan laut) ,Inkopau (induk koperasi angkatan udara) serta Inkopol (induk koperasi polisi) yang dulu masih satu atap dalam wadah ABRI. Dari segi struktural koperasi TNI hampir sama dengan koperasi pada umumnya, namun pada bagian tertentu terdapat suntikan kemudahan yang berupa bantuan baik berupa insfratruktur seperti gedung,kendaran serta fasilitas dinas yang lainnya. Selain itu koperasi TNI memiliki fasilitas kemudahan terutama pada lalu lintas pembayaran baik simpanan wajib, poko maupun cicilan yang bermuara pada system penggajian.
Manfaat koperasi terasa sangat membantu sekali khusunya dirasakan pada kalangan prajurit strata menengah ke bawah. Dengan segala kemudahan yang diberikan, tidak jarang nasib perekonomian keluarga prajurit ditolong oleh adanya koperasi. Sebagai contoh seorang prajurit tamtama dengan satu istri dan dua orang anak, pada tanggal 20 ke atas mereka dengan terpaksa harus mengambil barang kebutuhan harian di koperasi. Hal ini bukan tanpa alasan dia mensiasatinya dikarenakan gaji yang tidak bertahan lama di tengah kebutuhan keluarga yang sebegitu banyaknya. Dalam kasus ini koperasi menjadi “dewa penolong” bagi sebagaian besar kelangsungan hidup prajurit.
Dalam dinamika yang terjadi di lapangan unit toko yang menyediakan kebutuhan harian serta unit simpan pinjam menjadi primadona tersendiri dalam perjalanannya. Walaupun sebenarnya masih banyak sekali wujud usaha yang lain dari koperasi TNI seperti perdagangan umum, importir, properti, perhotelan ataupun rekanan dinas. Namun dari sekian banyak wujud usaha tersebut hanyalah berpihak pada sebagian anggota yang memiliki kekuatan dan kepentingan pada koperasi tersebut. Sedangkan sesuai dengan rekomendasi dari Tim Pelaksana Pengalihan Bisnis TNI bahwa segala bentuk usaha yang hanya menguntungkan sebagian pihak akan diambil alih atau di cabut izinnya, maka timbul pertanyaan besar model koperasi bagaimana yang paling tepat di era reformasi sekarang ini.
Jika melihat negara tetangga yang selama ini identik dengan segala usaha persaingan dan propaganda dengan kita yaitu Malaysia. Mereka mempunyai sebuah wadah koperasi tentara yang sudah sangat maju dan diakui secara internasioanal oleh ICA (International Cooperative Alliance) dan menduduki peringkat ke-24 sebagai koperasi berprestasi di antara negara-negara berkembang. Koperasi di bawah naungan kementerian pertahanan ini mulai berdiri sejak tahun 1960 dan sekarang sudah memiliki anggota sebanyak 137.775 orang yang beranggotakan bukan hanya tentara ataupun pegawai negeri sipil namun juga umum. Dengan kegiatan utama simpan pinjam dan penyediaan kebutuhan anggota selain itu bergerak dalam industri bangunan, agen penjualan motor, pelayanan taksi, asuransi dan yang lainya tanpa menggunakan sedikitpun fasilitas dinas. Pada tahun 2005 tercatat mencapai turn over sebanyak US$ 20.944.000 dengan total asset US$ 233.144.000.
Dengan belajar dari koperasi tentara milik tentara Malaysia akan memberikan keyakinan kepada kita bahwa tanpa fasilitas dinaspun koperasi TNI masih bisa tetap berkembang. Namun kendala yang sekarang sering muncul dari koperasi TNI adalah kepengurusan koperasi yang terkadang masih bersifat ganda dan tidak profesional karena pengurus masih dinomor duakan dinas sebagai prioritas utama. Kondisi inilah yang di satu pihak menghambat karena terkadang konsentrasi pengurus terhadap koperasi tidak 100 %, sehingga manajemen koperasi kurang maksimal. Efek domino yang lain adalah keengganan dari anggota ataupun para donator lain untuk menambah simpanan sukarela atau saham yang tentunya akan menambah modal koperasi. Beberapa langkah yang seharusnya diambil untuk memajukan koperasi TNI adalah :
1. Merombak kepengurusan koperasi menjadi lebih professional dengan mengambil tenaga yang bisa berkonsentrasi 100% terhadap jalannya manajemen koperasi.
2. Membuka koperasi untuk go public dalam artian tidak hanya mencakup anggota dari dalam intern TNI namun juga dari kalangan umum.
3. Mampu membaca peluang dengan membuka usaha baru yang sifatnya langsung bersentuhan dengan anggota seperti mini market, angkutan umum ataupun jasa yang lain.
4. Sedikit demi sedikit meminimalisir penggunaan fasilitas dinas TNI sehinnga di harapkan dalam jangka waktu tertentu mampu menjadi kekuatan eknomi yang mandiri.
5. Bekerja sama dengan pihak swasta untuk lebih mengembangkan usaha dengan cara menyederhanakan proses admiistrasi maupun birokrasi yang sekarang membuat para investor mundur duluan sebelum berani menanamkam modalnya.
6. Mengubah image koperasi TNI sesuai dengan paradigma yang baru dari kesan “angker” menjadi koperasi yang membuka diri dan menebar “kehangatan” ke semua/dunia luar.
Dengan berbagai langkah yang ada diharapkan di kemudian hari,koperasi TNI menjadi salah satu primadona baru. Selain mensejahterakan anggotanya khususnya anggota TNI juga menjadi suatu bentuk soko guru perekonomian bangsa yang unggul serta mampu mendorong koperasi koperasi di elemen bangsa yang lain. Untuk bersama membangun bangsa menjadi bangsa yang berdikari dan mandiri.

Di buat oleh Lettu Pnb Ageng Wahyudi ( Pengurus Primer Koperasi Skadron Udara 6 Lanud ATS ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar